Apa itu JAMSOSTEK dan BPJS (Memahami Persamaan dan Perbedaan)

Sobat Seo - Apa sih itu JAMSOSTEK dan BPJS? Apa perbadaan dan persamaan keduanya?
BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial) adalah salah satu program dari jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh pemerintah, namun jauh sebelum era BPJS yang sekarang ini, sebelumnya sudah ada beberapa program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Programnya hampir sama dan berkaitan dengan BPJS.

Mungkin dulu kita penah mendengar istilah JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja). Tapi di era saat ini jamsostek sudah mulai tidak digunakan lagi karena sudah digantikan dengan BPJS ketenagakerjaan.

BPJS ketenagakerjaan sebenarnya adalah sama dengan JAMSOSTEK dan saling berkaitan, karena BPJS ketenagakerjaan adalah hasil transformasi (perubahan) dari JAMSOSTEK.

Apa itu JAMSOSTEK dan BPJS (Memahami Persamaan dan Perbedaan)


Berikut sejarah lahirnya BPJS ketenagakerjaan secara lengkap beserta  uraiannya:

  • Penyelenggaraan jaminan sosial yang pertama kali, sebelum BPJS saat ini, adalah Yayasan Dana jaminan sosial (YDJS) yang terbentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.
  • Kemudian pada tahun 1977 terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977,  Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), lahirnya peraturan ini sekaligus menggantikan YDJS menjadi ASTEK dibawah naungan Perum ASTEK.
  • Kemudian pada tahun 1992, lahir undang-undang baru yaitu UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terbitnya undang-undang ini sekaligus merubah ASTEK menjadi JAMSOSTEK.
  • Baru pada tanggal 1juli 2015 JAMSOSTEK bertransformasi menjadi BPJS ketenagakerjaan seiring ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014.

perbedaan dan persamaan JAMSOSTEK dengan BPJS Ketenagakerjaan

Terus apa perbedaan dan persamaan JAMSOSTEK dengan BPJS ketenagakerjaan?
Berikut persamaan dan juga perbedaannya:

Persamaan JAMSOSTEK dengan BPJS Ketenagakerjaan

1. JAMSOSTEK maupun BPJS ketenagakerjaan kedua-duanya adalah penyelenggara jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.

2.  JAMSOSTEK maupun BPJS ketenagakerjaan keduanya merupakan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

3. Sama-sama memiliki program Jaminan Hari tua (JHT), jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Perbedaan JAMSOSTEK dan BPJS Ketenagakerjaan

1. JAMSOSTEK selain memiliki program jaminan hari tua (JHT), jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), juga memiliki program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (PJK),sehingga JAMSOSTEK bisa digunakan oleh karyawan atau pegawai beserta keluarganya untuk berobat.

sedangkan BPJS ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat, karena tidak memiliki jaminan kesehatan, JPK dari jamsostek sudah bertransformasi menjadi BPJS kesehatan dan tidak menjadi bagian dari program BPJS ketenagakerjaan, oleh karena itu peserta BPJS ketenagakerjaan agar dapat menggunakan layanan BPJS untuk menjamin kesehatan harus daftar menjadi peserta BPJS kesehatan.

2. Program BPJS ketenagakerjaan saat ini hampir sama dengan program JAMSOSTEK terdapat jaminan hari tua (JHT), jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), namun ada tambahan satu program lagi yaitu program Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya tidak ada di JAMSOSTEK.

BPJS ketenagakerjaan tidak ada jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) karena JPK dari jamsostek di transformasi ke BPJS Kesehatan.

Apakah yang sudah memiliki Kartu JAMSOSTEK Harus mendaftar menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Para pekerja yang dulu sudah menjadi peserta Jamsostek sebenarnya tidak perlu lagi melakukan pendaftaran, karena peserta Jamsostek akan secara otomatis diubah kepesertaannya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun kartu BPJS ketenagakerjaan saat ini tidak bisa digunakan untuk berobat, karena di BPJS ketenagakerjaan tidak terdapat jaminan kesehatan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Agar peserta BPJS ketenagakerjaan mendapatkan jaminan kesehatan peserta BPJS ketenagakerjaan harus juga daftar sebagai BPJS kesehatan, lebih tepatnya adalah bpjs ketenagakerjaan yang ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha, dengan iuran bulanan sebagian ditanggung oleh perusahaan atau bisa juga menjadi peserta bpjs mandiri.

Demikian artikel tentang Apa itu JAMSOSTEK dan BPJS (Memahami Persamaan dan Perbedaan). Semoga artikel yang telah saya suguhkan bisa menjawab pertanyaan anda mengenai JAMSOSTEK dan BPJS. Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan yang lain sekian dan terima kasih.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter